Oleh : Wahyuddin (PLD)
Tebongeano (30 Oktober 2025),
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui
PERMENDES PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala
Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran
Nomor 8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan
Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, maka Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas
hal tersebut bersama dengan Pemerintah Desa Tebongeano.
|
Gambar 1:
Pelaksanaan Musdes Khusus KDMP
|
Kegiatan Musyawarah Desa Khusus ini
dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 oktober 2025 bertempat di Aula Kantor
Desa Tebongeano mulai pukul 09.30 - 12.00 Wita yang dihadiri oleh Pemerintah
Kecamatan Lambai dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi PMD (Ibu
Sensuswati), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyrakat Kabupaten Kolaka Utara (Andi
Amri), Kepala Desa Tebongeano (Baso Marsusanto), Project Manajer Officer/PMO
(Amin Budiman), Ketua KDMP Tebongeano (Musaddad) serta Warga Desa Tebongeano.
Adapun agenda pembahasan Musdes
Khusus Persetujuan Pembiayaan KDMP Tebongeano adalah : 1. Mendengar dan
mempelajari rencana usaha KDMP dan rencana pinjaman KDMP kepada Bank; 2. Membahas
dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman KDMP yang
menjadi dasar persetujuan Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan rekomendasi
penjaminan pinjaman KDMP; dan 3. Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh
masyarakat desa menjadi sebagai anggota KDMP Tebongeano.
Amin Budiman selaku PMO mengatakan
"bahwa Dana 3 M sebagai pinjaman itu peruntukannya dibagi 2 (Dua), dana
2,5 M itu terkhusus digunakan untuk Pembangunan Fisik (pembangunan Gerai dan
Gudang/Pergudangan) dan sisanya 500 Juta itu digunakan untuk Modal Usaha.
Beliau menekankan kepada Pengurus Koperasi untuk segera membenahi segala
kebutuhan Administrasi terkhusus pengisian Akun pada Link KDMP".
Andi Amri selaku TAPM mengatakan
"untuk saat ini Tenaga Pendamping Desa (TPP) akan Fokus pada kegiatan
memfasilitasi Musyawarah Desa Khusus persetujuan dukungan pengembalian pinjaman
KDMP dapat terlaksana dengan baik.
Setelah mendengar beberapa
penyampaian baik dari PMO dan TAPM Kabupaten, Kepala Desa Tebongeano (Baso
Marsusanto) mengatakan bahwa Pemerintah Desa Tebongeano dalam hal ini sebagai
pemberi Jaminan pengembalian pinjaman menerima dan menyetujui apa yang menjadi
dasar dan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat dalam mensukseskan
Program dari Bapak Presiden Prabowo.
Gambar2:
Penyerahan Berita Acara dan Surat Persetujua.
Sebagai bentuk dukungan dari program
pemerintah pusat tentang KDMP, Pemerintah Desa Tebongeano bersama dengan BPD
yang disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan Lambai, TAPM, PMO dan Peserta
Musdesus melakukan proses penandatangan Berita Acara Musdes Khusus dan Surat
Persetujuan dalam Rangka Pendanaan KDMP Tebongeano yang kemudian diserahkan
kepada Ketua KDMP Tebongeano (Mussaddad). (W_74).