Oleh : Wahyuddin (PLD)
Tebongeano (30 Oktober 2025), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui PERMENDES PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas hal tersebut bersama dengan Pemerintah Desa Tebongeano.
Kegiatan Musyawarah Desa Khusus ini dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 oktober 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Tebongeano mulai pukul 09.30 - 12.00 Wita yang dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Lambai dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi PMD (Ibu Sensuswati), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyrakat Kabupaten Kolaka Utara (Andi Amri), Kepala Desa Tebongeano (Baso Marsusanto), Project Manajer Officer/PMO (Amin Budiman), Ketua KDMP Tebongeano (Musaddad) serta Warga Desa Tebongeano.
Adapun agenda pembahasan Musdes Khusus Persetujuan Pembiayaan KDMP Tebongeano adalah : 1. Mendengar dan mempelajari rencana usaha KDMP dan rencana pinjaman KDMP kepada Bank; 2. Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman KDMP yang menjadi dasar persetujuan Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjaminan pinjaman KDMP; dan 3. Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat desa menjadi sebagai anggota KDMP Tebongeano.
Amin Budiman selaku PMO mengatakan "bahwa Dana 3 M sebagai pinjaman itu peruntukannya dibagi 2 (Dua), dana 2,5 M itu terkhusus digunakan untuk Pembangunan Fisik (pembangunan Gerai dan Gudang/Pergudangan) dan sisanya 500 Juta itu digunakan untuk Modal Usaha. Beliau menekankan kepada Pengurus Koperasi untuk segera membenahi segala kebutuhan Administrasi terkhusus pengisian Akun pada Link KDMP".
Andi Amri selaku TAPM mengatakan "untuk saat ini Tenaga Pendamping Desa (TPP) akan Fokus pada kegiatan memfasilitasi Musyawarah Desa Khusus persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP dapat terlaksana dengan baik.
Setelah mendengar beberapa penyampaian baik dari PMO dan TAPM Kabupaten, Kepala Desa Tebongeano (Baso Marsusanto) mengatakan bahwa Pemerintah Desa Tebongeano dalam hal ini sebagai pemberi Jaminan pengembalian pinjaman menerima dan menyetujui apa yang menjadi dasar dan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat dalam mensukseskan Program dari Bapak Presiden Prabowo.
Sebagai bentuk dukungan dari program pemerintah pusat tentang KDMP, Pemerintah Desa Tebongeano bersama dengan BPD yang disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan Lambai, TAPM, PMO dan Peserta Musdesus melakukan proses penandatangan Berita Acara Musdes Khusus dan Surat Persetujuan dalam Rangka Pendanaan KDMP Tebongeano yang kemudian diserahkan kepada Ketua KDMP Tebongeano (Mussaddad). (W_74).









